5 Pinjol Yang Dibatalkan Terdaftar OJK September 2021

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali membatalkan 5 platform pinjaman online yang sebelumnya sudah berstatus terdaftar OJK. Pembatalan lisensi terdaftar tersebut dikarenakan ketidakmampuan untuk meneruskan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan OJK.Dan kelima pinjaman online yang dibatalkan lisensi P2P Lending terdaftar OJK tersebut diantaranya:1. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)2. PT

Comments

Popular posts from this blog

univeritas

Trans Mountain Pipeline Approved